"Tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi, sama sekali tidak ada," ujar Yusril.
Mahkamah Konstitusi memang menolak seluruhnya permohonan dua pemohon pengaju perkara PHPU Pilpres 2024 yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mereka menilai sejumlah dalil yang diajukan tak beralasan menurut hukum karena kurang signifikan pada perolehan suara di Pilpres 2024.
"Hari ini MK menyatakan memecahkan kemenangan Prabowo-Gibran menjadi presiden dan wakil presiden bagi seluruh rakyat Indonesia, baik yang memilih ataupun yang tidak memilih ," ujar Yusril.
(mfd/frg)
No more pages