Hakim Arief: Ada Kecurangan Terstruktur dan Sistematis di Pilpres
Muhammad Fikri
22 April 2024 18:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan bahwa keberpihakan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo serta jajaran struktur politik dari pejabat negara mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah, terbukti merupakan tindakan pelanggaran yang terstruktur dan sistematis.
“Pada titik inilah pemerintah telah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis.” kata Hakim Arief Hidayat saat persidangan PHPU di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Hal tersebut disampaikan Hakim Arief berdasarkan pelanggaran yang terstruktur dan sistematis tersebut bermula dari keberpihakan Presiden tersendiri hingga pejabat negara tingkat daerah.
“Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu,” ungkapnya.
Tindakan tersebut jelas melanggar dan mencederai sistem keadilan Pemilu (electoral justice) yang termuat pada berbagai instrumen Hukum Internasional, namun juga diadopsi dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa Pemilu harus berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.