KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Esok Lusa
Mis Fransiska Dewi
22 April 2024 16:57
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) memperkuat penetapan hasil Pilpres 2024.
KPU pun rencananya akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
"Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Hasyim di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Menurut dia, putusan MK pada perkara PHPU menegaskan Surat Keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang Hasil Pilpres dan Pileg 2024 sah. KPU terbukti telah berhasil menggelar pemungutan suara secara benar dan sesuai aturan yang berlaku.
"Semua pokok permohonan yang diajukan paslon nomor urut 01 atau nomor 03 dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," kata Hasyim.