“[Keberpihakan] dilakukan dengan cara mengalokasikan anggaran negara tertentu dan diwujudkan melalui pelaksanaan program pemerintah berupa penyaluran Bantuan Sosial,” kata Hakim Saldi.
Saldi Isra merupakan salah satu hakim yang memiliki pendapat berbeda atau Dissenting Opinion, bersamaan dengan kedua Hakim lainnya, yaitu Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
"Dissenting opinion dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Eny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," ujar Hakim Ketua Suhartoyo.
(fik/ros)
No more pages