"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo.
Sebelumnya, MK juga lebih dulu menolak gugatan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, majelis hakim MK juga menolak seluruh petitium yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 tersebut.
Serupa, mereka juga meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon nomor urut 02. Dalam gugatan, mereka mengajukan sejumlah tuduhan mulai dari cacat prosedur pendaftaran Gibran, politisasi program bansos, pengerahan aparat penegak hukum, hingga ketidaknetralan para penjabat (PJ) kepala daerah.
Sidang PHPU Pilpres 2024 telah bergulir sejak 27 Maret 2024. Delapan hakim konstitusi tercatat memimpin persidangan tersebut yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Asrul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.
Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang merupakan paman dari pihak termohon, Gibran Rakabuming Raka, tidak dilibatkan dalam persidangan tersebut karena telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) terbukti melakukan pelanggaran etik dan diberhentikan sebagai Ketua MK.
Jika berjalan sesuai rencana, pasangan Prabowo-Gibran akan dilantik pada Oktober 2024 di hadapan anggota DPR dan MPR.
(mfd/frg)