MK juga Tolak Gugatan PHPU Ganjar-Mahfud
Mis Fransiska Dewi
22 April 2024 15:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Kontitusi (MK) juga menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalil dan bukti yang diajukan paslon tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya relavansi yang signifikan pada perolehan suara Pemilu 2024.
"Jika masih terdapat fakta hukum dalam persidangan baik yang didalilkan atau tidak didalilkan oleh pemohon yang belum dinilai dan dipertimbangkan; mahkamah meyakini hal tersebut tidak dapat membuktikan relavansi dengan signifikansi perolehan suara," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024).
Menurut mahkamah, meski pun dalil tersebut terbukti tak akan berdampak besar pada perubahan perolehan suara pada Pilpres 2024. Bukti dan dalil yang diajukan tak cukup kuat mengubah perolehan suara secara signifikan pada pemenangan pemilu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"[Perolehan suara] merupakan prinsip dasar dalam mengungkap perselisihan hasil tentang pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945," ujar Suhartoyo.
KPU sendiri menetapkan paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran sebagai pemenangan Pilpres 2024 usai mengantongi 96.214.691 suara atau setara 58,6% dari total suara sah nasional yaitu 164.227.472 suara. Dua paslon lainnya ditetapkan tumbang langsung pada putaran pertama karena Anies-Muhaimin mendapatkan 40.971.906 suara atau setara 24,9% suara sah. Sedangkan, paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada pada posisi terbawah dengan hanya mendapat 27.040.878 atau setara 16,5% suara sah nasional.