Logo Bloomberg Technoz

Bansos, misalnya, MK menilai tidak dapat melihat ada niat lain dalam pemberian bantuan sosial (bansos) dalam program perlindungan sosial (perlinsos) yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

MK memandang  pembagian bansos tersebut telah diatur dalam APBN 2024.

"Intensi tertentu dalam perlinsos, MK tidak dapat melihat niat lain dalam pelaksanaannya," ungkap Hakim MK Arsul Sani.

Begitu juga terkait ikut campur (cawe-cawe) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024.

Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan MK, pihaknya menilai berbagai alat bukti yang diajukan pemohon baik berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pilpres 2024, namun pernyataan tersebut menurut MK, tanpa alat bukti kuat dalam persidangan. 

MK mengaku tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan khususnya dari peserta pemilu Pilpres 2024 setelah ada penetapan paslon presiden dan wapres yang mempersoalkan adanya cawe-cawe dari presiden terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

“MK tidak mendapatkan keyakinan dan kebenaran dalil pemohon a quo, sebab pemohon tidak membuktikan lebih lanjut dalam persidangan baik secara substansi dari pertemuan dimaksud yang dapat dinilai sebagai tekanan,” ujar Hakim Daniel.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, MK menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Daniel. 

(red/ain)

No more pages