Logo Bloomberg Technoz

MK Tolak Gugatan Pilpres Anies-Imin, 3 Hakim Dissenting Opinion

Redaksi
22 April 2024 14:25

Wakil Ketua MK Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wakil Ketua MK Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies-Muhaimin, Senin (22/4/2024). Terdapat tiga hakim MK yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

"Dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Eny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," ujar Hakim Ketua Suhartoyo sesaat membacakan amar putusan, Senin (22/4/2024).

Diberitakan sebelumnya, MK dalam amar putusannya menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. 

"Amar putusan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Dalam sederet pertimbangan yang dibacakan MK secara bergiliran, MK memandang banyak dalil yang dimohonkan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum.