Bagi-bagi uang, MK Sebut Gus Miftah Tak Langgar UU Pemilu
Muhammad Fikri
22 April 2024 14:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa tuntutan dari pemohon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar perihal money politics atau politik uang yang dilakukan oleh Gus Miftah yang dibagikan kepada para santri di Pamekasan tidak memiliki relevansi dengan kegiatan kampanye.
“Menurut Mahkamah, dalil Pemohon terkait dengan politik uang yang dilakukan Gus Miftah di Kabupaten Pamekasan tidak ada relevansinya dengan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu,” kata Hakim Suhartoyo di sidang sengketa PHPU MK, Senin (22/4/2024).
Tuntutan tersebut ditolak oleh Mahkamah karena setelah melakukan penelusuran, Mahkamah menemukan bahwa Gus Miftah tidak terdaftar sebagai relawan, anggota atau pengurus partai politik, atau Tim Kampanye Nasional (TKN), maupun Tim Kampanye Daerah (TKD) yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran.
“Gus Miftah bukan merupakan relawan, anggota atau pengurus partai politik, atau Tim Kampanye Nasional maupun Tim Kampanye Daerah Prabowo Gibran.” ujar dia.
Pemohon, kata Suhartoyo, pun hanya menyertakan bukti berupa cuplikan rekaman berita yang disiarkan oleh media nasional Metro TV. Dalam berita tersebut, hanya hanya disampaikan Gus Miftah telah membagikan uang dengan gambar Prabowo Subianto pada latar belakang.