Oleh karena itu, investor diimbau untuk mencermati sejumlah hal sebagai berikut.
- Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa.
- Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya.
- Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.
- Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (22/4/2024).
Pergerakan saham INAF yang tidak wajar itu terjadi di tengah kabar tidak dibayarkannya gaji karyawan. Ini merupakan gaji periode Maret 2024.
Manajemen INAF dalam keterbukaan informasi, Kamis (18/4/2024), menjelaskan jika perusahaan tidak mengeluarkan rilis terkait kabar tersebut.
"Namun, informasi bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar."
Belum dibayarkannya gaji karyawan periode Maret 2024 disebabkan adanya putusan PKPU yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional, akan tetapi INAF harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski belum membayarkan gaji, INAF telah memasukkan THR karyawan dalam proposal biaya operasional yang diusulkan tim pengurus PKPU sementara kepada PT Bursa Efek Indonesia dengan surat Nomor 0698/DIR/IV/2024 tanggal 1 April 2024.
"Perseroan telah membayarkan THR Karyawan per tanggal 5 April 2024 secara penuh sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Indofarma."
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU dengan keputusan Perkara No.74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Februari 2024.
Dengan adanya putusan tersebut maka proses restrukturisasi atas utang yang dilakukan perseroan masuk dalam proses PKPU sementara.
Manajemen menegaskan, putusan PKPU tidak berdampak secara langsung pada operasional. Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ibn/dhf)