“Oleh karena itu, menurut MK pemohon 01 tidak menggunakan haknya untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye pemilu,” ujar Guntur.
Terkait hal itu, dalil pemohon yang hanya mendasarkan kepada bukti artikel online suatu media massa nasional, MK tidak dapat menemukan siapa pelaku, kapan, di mana serta kepada siapa saja perintah atau ajakan untuk mendukung paslon 02 tersebut dilakukan.
“Dengan demikian, menurut MK bukti demikian tidak dapat meyakinkan kebenaran dalil pemohon. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Guntur.
(mfd/ain)
No more pages