Arief menyebut MK berpandangan dalam putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang kemudian dikutip dalam putusan Mahkamah Konstitusi 141/PUU-XXI/2023, antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu.
Berdasarkan hal itu, Arief menyatakan MK tidak dapat mempermasalahkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
"Dalil yang diajukan pemohon tidak berdasarkan hukum," tegas Arief.
(red/ain)
No more pages