MK Akui Tak Lihat Ada Persoalan Gibran Maju Jadi Cawapres
Redaksi
22 April 2024 12:11
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengakui tak memiliki kewenangan mempersoalkan majunya Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Hal itu masuk dalam pertimbangan MK berkaitan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan pelanggaran etik bagi ketua MK Anwar Usman yang meloloskan Gibran maju sebagai Cawapres.
Hakim MK, Arief Hidayat menilai putusan MKMK tidak bisa serta merta dijadikan bukti nepotisme, apalagi abuse of power dari Presiden Jokowi. MK sekaligus menguatkan putusan MKMK secara hukum tidak bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Mahkamah tidak dapat melihat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden, serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024," ujar Hakim Arief Hidayat membacakan serangkaian pertimbangan MK, di sidang PHPU, Senin (22/4/2024).
"Tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Arief.