Kedua, melalui pengawasan pembatasan beserta sanksi yang tegas. Iwa menggarisbawahi pembatasan LPG 3 kg agar tepat sasaran sudah diterapkan sejak lama.
Namun, dia beranggapan pemerintah harus berani memberikan sanksi yang tegas kepada pelanggar, sebab subsidi untuk Gas Melon tersebut dinilai meningkatkan beban negara.
Dilansir melalui situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah mengalokasikan Rp113,3 triliun untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan LPG 3 kg pada 2024. Angka Ini meningkat dari anggaran sebesar Rp95,6 triliun pada 2023.
“Jadi kuncinya adalah di sistem pengawasan. Salah satu yang bisa dilakukan pembelian harus melalui voucer atau terdaftar seperti pembelian Solar. Pembatasan bukan hanya konsumen saja juga termasuk distributor, agen dan pedagang secara terstruktur," tegas Iwa.
Imbas Perang Israel-Iran?
Dimintai konfirmasi secara terpisah; Kepala Biro Komunikasi, Layanan, Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan pembatasan LPG 3 kg sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2024, tetapi ESDM masih terus melakukan evaluasi kebijakan tersebut.
Aus menggarisbawahi evaluasi tersebut bukan semata-mata dilakukan sebagai imbas ketegangan antara Israel dan Iran ke sektor energi, melainkan agar penyaluran bisa tepat sasaran.
“Tidak spesifik karena konflik Israel dan Iran, program ini merupakan program pengaturan subsidi lebih tepat sasaran,” ujar Agus.
Untuk diketahui, per 1 Januari 2024, hanya pengguna terdaftar saja yang boleh membeli LPG 3 kg. Status data bisa diperiksa melalui Nomor Induk Penduduk (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penyesuaian data konsumen LPG 3 kg berbasis sistem Merchant Apps Lite (MAP Lite) telah dijaring sejak 1 Maret 2023, termasuk dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1 sampai dengan 7.
"Sistemnya sudah siap. Sekitar 189,2 juta NIK sudah terdaftar dan terverifikasi sekitar 31,5 juta NIK," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji pada awal tahun.
Mempertimbangkan kesiapan data, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementeriaan ESDM Mustika Pertiwi memperbolehkan konsumen yang belum terdata melakukan transaksi pembelian LPG 3 kg setelah melakukan pendaftaran on the spot di subpenyalur atau pangkalan resmi.
Bahkan, Kementerian ESDM mengusulkan agar pengecer bisa diangkat menjadi subpenyalur. "Diatur saja jaraknya, misal tiap 1 kilometer itu, ada 1 pangkalan," sambungnya.
Sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengeklaim kementerian tengah membuat aturan yang akan menjadikan LPG subsidi tidak akan mudah diperoleh atau dibeli masyarakat dengan ekonomi mampu atau tinggi.
Hal ini merujuk pada rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penempatan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
"Kami akan mengajukan revisi Perpres 104 nanti akan ada detail beberapa yang boleh membeli. Kan kita sudah punya sistem. Kita udah ada [persyaratan] mendaftar juga [dengan] NIK," kata Tutuka.
"Itu nanti, kalau dia membeli dan KTP-nya ternyata bukan dalam kelompok [penerima subsidi], itu enggak bisa [beli LPG 3 kg].”
Pernyataan ini diberikan untuk menanggapi kabar yang beredar bahwa terdapat artis Prilly Latuconsina yang diduga menggunakan LPG 3 kg.
(wdh)