“Pemberian tunjangan kinerja kepada ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terkait dengan isu independensi atau kemandirian penyelenggara pemilu, in casu Bawaslu,” katanya.
Mahkamah juga menemukan fakta hukum, bahwa kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu terdapat pada Perpres Nomor 18 Tahun 2024, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang sebelumnya disahkan pada 12 Februari 2024.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Daniel.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menekan Perpres nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen Bawaslu sebelum pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Dalam aturan tersebut, Presiden Jokowi menaikkan total penghasilan pegawai Bawaslu hingga 16% tepat dua hari sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.
"Diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," tulis Presiden Jokowi pada Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
(fik/del)