MK: Cawe-cawe Jokowi Tidak Terbukti Pengaruhi Hasil Pilpres
Mis Fransiska Dewi
22 April 2024 11:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan penjelasan dan bukti yang diajukan oleh pemohon 01 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait ikut campur (cawe-cawe) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024.
Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (22/4/2024) menjelaskan, terkait dalil Presiden Jokowi akan cawe-cawe dalam Pilpres 2024 a quo, menurut MK tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian.
Berbagai alat bukti yang diajukan pemohon baik berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pilpres 2024, namun pernyataan tersebut menurut MK tanpa alat bukti kuat dalam persidangan.
Daniel menambahkan, hal itu tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi.
Terlebih terhadap dalil pemohon a quo, MK tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan khususnya dari peserta pemilu Pilpres 2024 setelah ada penetapan paslon presiden dan wapres yang mempersoalkan adanya cawe-cawe dari presiden terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.