Cawe-cawe Jokowi, MK Dorong UU Atur Norma Netralitas Presiden
Redaksi
22 April 2024 11:04
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui tak mampu atau tidak memiliki kewenangan dalam mengatur pencitraan diri yang dilakukan presiden, berkaitan intensi terhadap Pemilu 2024.
MK mendorong pembuatan norma hukum, dalam bentuk UU yang dapat membatasi seorang presiden dalam hal netralitas politik.
"MK memandang posisi presiden dilematis, sebagai seorang kepala negara, kader partai, hingga pribadi yang memiliki hak dalam politik," ungkap Hakim MK Ridwan Mansyur dalam pembacaan serangkaian pandangan MK di sidang PHPU, Senin (22/4/2024).
Cawe-cawe presiden, dalam pandangan MK, tidak diikat dalam aturan hukum, namun berkaitan dengan etika.
"Sehingga MK tidak berwenang mengadili hal tersebut," ujar Ridwan menjelaskan.