Sehingga dalam persidangan tersebut, MK menyatakan perencanaan dan pendistribusian program tersebut sah secara hukum. "Tidak ada bukti intensi lain selain yang ditegaskan MK di atas," tegas Arsul Sani. (del/ain) TAG JokowiBansos JokowiPemiluMahkamah KonstitusiSidang MK No more pages ← Prev article