Kendati demikian, Saldi Isra dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa posisi MK tidak hanya sebatas mengadili angka atau hasil rekapitulasi. MK, dalam pandangan para hakim, juga dapat menilai tahapan pemilu soal penetapan suara sah.
"Tetapi juga menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," kata Saldi.
"Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan pemohon," tegas Saldi.
(red/ain)
No more pages