Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. Hakim di sidang PHPU menolak gugatan Paslon Anies-Muhaimin kepada tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Putusan itu dibacakan dalam atas gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar hakim Suhartoyo membacakan putusan MK dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres di gedung MK, Senin (22/4/2024).
Keputusan MK ini sekaligus menguatkan ketetapan yang dibuat KPU terkait dengan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Sejak sidang bergulir pada 27 Maret 2024, perkara Pilpres ini melibatkan delapan hakim konstitusi, di antaranya, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Asrul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.