Pihaknya turut menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan PHPU sengketa Pilpres. Fajar mengatakan para hakim MK berpedoman dengan aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.
MK, kata dia, akan mengedepankan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan. Sekalipun deadlock, kata Fajar, para hakim akan melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan putusan persidangan.
"Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat," kata Fajar.
Fajar menjelaskan, jika terdapat kesamaan putusan pada delapan hakim konstitusi dalam PHPU, keputusan akan diambil tergantung dengan posisi dari ketua sidang pleno.
Hal tersebut diungkap mengacu pada pada 45 Undang-undang MK ayat 8, yang menjelaskan, 'Dalam musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan'.
“Kalau ada 4, 4 banding 4, nah di mana nih posisi ketua sidang pleno. Maka itulah keputusan MK,” lanjutnya.
Seperti diketahui, sidang melibatkan delapan hakim konstitusi, di antaranya, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Asrul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.
Anwar Usman, yang merupakan paman dari pihak termohon, Gibran Rakabuming Raka, tidak dilibatkan dalam persidangan tersebut karena telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) terbukti melakukan pelanggaran etik dan diberhentikan sebagai Ketua MK.
(red/ain)