“Pertama, adanya konvoi dan arak-arakan dengan kendaraan dan menggunakan jalan umum. Ini berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban berlalu lintas bahkan membahayakan keselamatan jiwa bagi orang yang berkonvoi,” ungkapnya.
Kedua, lanjutnya, larangan bermain petasan dan kembang api karena dapat mengganggu kekhusyuan orang beribadah dan tidak produktif.
Ketiga, larangan kegiatan-kegiatan yang bersifat mengganggu seperti tawuran yang berpotensi muncul dari kegiatan ngabuburit dan menunggu sahur.
“Keempat adalah (larangan) balapan liar. Ketika berkumpul pada satu titik dengan menggunakan kendaraan, kemudian berkonvoi dan arak-arakan, lalu berhenti statis dan bertemu dengan rombongan kendaraan lainnya akan berpotensi menjadi kompetisi dan konflik balapan liar. Ini tidak diharapkan,” kata Trunoyudo.
(tar/wdh)