Maka dari itu gaji pokok presiden ialah 6 x Rp5.040.000 yaitu Rp30.240.000 per bulan. Kemudian pada wakil presiden ialah 4 X Rp5.040.000 yaitu Rp20.160.000 per bulan.
Mantan presiden akan menerima uang pensiun yaitu sebesar Rp30.240.000 per bulan. Sementara untuk mantan wakil presiden Rp20.160.000 per bulan.
Namun meski masa jabatan sudah selesai, mantan presiden dan wakil presiden tetap mendapatkan beberapa tunjangan. Di antaranya, biaya perawatan kesehatan untuk mantan presiden dan keluarganya, biaya rumah tangga yang meliputi pemakaian air, listrik dan telepon.
Kemudian, mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dari jabatannya secara hormat juga akan diberikan rumah masing-masing dengan kediaman yang layak beserta perlengkapannya. Ditambah dengan sebuah kendaraan milik negara juga dengan pengemudinya.
Meski tetap mendapatkan tunjangan setelah berhenti dari jabatan, mantan presiden dan wakil presiden sudah tak bisa mendapatkan tunjangan bulanan yang sebelumnya mereka terima saat masih aktif menjabat.
Seperti diketahui, dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68/2001 dijelaskan besaran tunjangan bulanan presiden, yakni sebesar Rp32.500.000 per bulan.
Untuk wakil presiden, tunjangan bulanannya diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001. Dijelaskan bahwa, besaran tunjangan yang diterima wakil presiden RI sebesar Rp22.000.000 per bulan.
(red)