Masa Jabatan Berakhir Oktober 2024, Berikut Uang Pensiun Jokowi
Redaksi
21 April 2024 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pada 20 Oktober mendatang, masa jabatan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir. Usai tak menjabat, baik presiden maupun wakil presiden akan menerima uang pensiun.
Menyoal dana pensiun yang diperuntukkan presiden dan wakil presiden merujuk pada aturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1978, pada BAB III tentang Hak Keuangan/ Administratif Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden.
"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," tulis pasal 6 beleid tersebut.
Di dalam pasal 6, terdapat penjelasan bahwa besaran dana pensiun presiden dan wakil presiden ialah 100% dari gaji pokok terakhir saat menjabat. Namun, jika mengacu pada aturan yang berlaku, gaji pokok presiden ialah 6 kali dari gaji tertinggi pejabat negara dan gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali dari gaji tertinggi pejabat negara.
Sebagaimana diketahui, gaji pokok tertinggi para pejabat negara ialah gaji pokok ketua MPR, DPR, DPA, BPA, dan MK yaitu sebesar Rp5.04.000 per bulan. Besaran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.