Akan tetapi, Mahfud harus menolak tawaran tersebut dengan mengatakan kepada Yusril bahwa dirinya belum memenuhi batas usia minimal hakim Agung. Saat itu, dia mengatakan masih berusia 42 tahun padahal batas usia hakim agung minimal 50 tahun.
"Pak YIM[Yusril Ihza Mahendra] mengumumkan Pemerintah mengusulkan 3 calon hakim agung yaitu: Todung Mulya Lubis, Trimulja D. Suryadi, dan saya," tulis Mahfud.
Meski menolak, dia mengklaim masih berkomunikasi dan memiliki hubungan baik dengan Yusril; terutama pada bidang hukum dan jabatan politik.
"Jadi sebagai sahabat selama 25 tahun ini, saya dan Pak Yusril selalu saling rujuk dalam kasus-kasus hukum dan saling bergantian jabatan dalam politik dan pemerintahan," ujar Mahfud.
Meski tak membahas PHPU di MK, tulisan dan cerita Mahfud ini seolah merujuk pada persoalan dalam Pilpres 2024.
Pada sidang PHPU, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin kompak mempersoalkan pencalonan putera Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun sebagai cawapres di Pilpres 2024. Padahal, sesuai UU Pemilu, batas minimal calon adalah 40 tahun.
Aturan tersebut memang kemudian diterjemahkan lebih luas oleh MK melalui putusan kontroversial pasal batas usia UU Pemilu. KPU dinilai seharusnya tak menggunakan putusan kontroversial tersebut untuk meloloskan Gibran.
(ibn/frg)