Bagaimana dalil yang telah diajukan KPU dalam persidangan?
Alasan Terima Gibran sebagai peserta pilpres
Ketua KPU Hasyim Asyari pernah mengungkapkan bahwa sejumlah alasan lembaganya menerima Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Padahal saat itu, lembaga tersebut belum memperbaharui peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) untuk memperbolehkan calon berusia di bawah 40 tahun asalkan telah atau sedang menjadi kepala daerah.
“Apabila ada seseorang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol, lalu ketika hadir di KPU membawa fotokopi KTP kemudian membawa Surat Izin Presiden, apakah dapat dinyatakan memenuhi syarat?” kata Hasyim saat bertanya kepada saksi ahli pada Sidang PHPU di MK, Senin (1/4/2024).
Sekadar catatan, berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada pasal 17 ayat 2 disebutkan salah satu syarat seseorang yang sedang menjabat kepada daerah yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres-cawapres memang harus meminta izin kepada presiden.
Jika Paslon 01 atau 03 Menang, Apakah Tetap Gugat Gibran?
Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim juga mengatakan bahwa tuduhan pemohon dalam hal tersebut terkesan hanya mengada-ngada saja. Dia menilai bahwa penetapan Gibran sebagai cawapres sudah sah secara hukum.
KPU pun mempersoalkan alasan dua paslon yang baru menggugat keikutsertaan Gibran usai penetapan hasil Pilpres 2024. Padahal, kedua paslon memiliki sarana dan cara untuk mempersoalkan keberadaan Gibran sebagai cawapres pada saat pelaksanaan tahapan pemilu tengah bergulir.
"Dalam kenyataanya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon, mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metoe debat pasangan calon," ujar dia.
Sebaliknya, lanjutnya, pemohon bersama pasangan calon nomor urut 2, mengikuti tahapan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metoe debat pasangan calon.
"Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan yang difasilitasi termohon," ujar dia.
"Pertayaannya adalah, andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon? tentu jawabannya tidak," ujar perwakilan hukum KPU itu.
(ibn/frg)