Daftar Alibi KPU Dalam Sengketa PHPU Pilpres 2024
Sultan Ibnu Affan
21 April 2024 16:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang dua perkara perselisihan hasil pemiliham umum (PHPU) Pilpres 2024, sejak 27 Maret lalu. Majelis hakim MK akan menutup perkara tersebut dengan membacakan putusan pada pukul 09.00 WIB, Senin (22/4/2024)
Dua perkara ini adalah perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon dalam dua perkara yang diajukan ke MK tersebut. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK menggugurkan surat Keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 khususnya soal hasil Pilpres 2024.
Kedua paslon itu meminta penetapan Paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tak sah, karena melanggar sejumlah aturan. Selain itu, mereka juga meminta pelaksanaan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Dalam sejumlah persidangan, kedua paslon menilai KPU seharusnya menolak pengajuan diri Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Hal ini merujuk pada tuduhan rekayasa putusan uji materi pasal batas usia UU Pemilu hingga belum diperbaharuinya PKPU saat pendaftaran Gibran.