Melansir laman MK, Permohan yang tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut melayangkan kepada KPU sebagai termohon untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024, yang meliputi pilpres dan juga pileg secara nasional.
Selanjutnya, tim paslon 01 juga meminta KPU mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hal ini merujuk pada status cawapres 02, Gibran yang sebenarnya tak memenuhi syarat usia untuk menjadi peserta Pilpres 2024.
Ketiga, meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.
Keempat, memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 dengan diikuti Prabowo dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden.
Kelima, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.
Keenam, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
Kemudian, tuntutan ketujuh adalah memerintahkan TNI-Polri untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pilpres secara netral dan profesional, sesuai dengan kewenangannya.
(ibn/frg)