Jelang Putusan, Ini Tuntutan PHPU Pilpres 2024 Anies-Muhaimin
Sultan Ibnu Affan
21 April 2024 12:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konsitutusi (MK) akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemiliham umum (PHPU) Pilpres 2024, pada pukul 09.00 WIB, Senin (22/4/2024). Sidang ini merupakan babak akhir dalam rangkaian persidangannya yang bergulir pada 27 Maret hingga 5 April lalu.
Berdasarkan peraturan MK Nomor 4/2028, para pihak yang berperkara dalam sengketa pemilu atau pilpres sedianya terdiri dari tiga; yakni pemohon, termohon, dan pihak terkait.
Dalam sidang PHPU kali ini, paslon nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi pihak pemohon. Sedangkan, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait.
Secara garis besar, untuk paslon nomor 1 yang diusung oleh NasDem, PKS, dan PKB menilai bahwa paslon nomor 2 menjadi paslon yang tidak sah dalam memenangi pilpres kali ini, itu akibat dalam prosesnya, paslon tersebut telah banyak melanggar berbagai aturan dan Undang-undang.
Lantas, apa saja petitum yang diajukan Anies-Muhaimin?