OJK Cabut Izin Bank di Jateng, Total 10 Bank Bangkrut Kuartal I
Pramesti Regita Cindy
20 April 2024 17:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Secara akumulasi, sudah terdapat 10 BPR yang tutup di kuartal I 2024.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono mengatakan pencabutan izin usaha BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Dalam kronologinya, pada 10 April 2023, OJK telah menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan 'Bank Dalam Penyehatan' dengan pertimbangan tingkat kesehatan memiliki predikat 'Tidak Sehat'.
Selanjutnya, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan 'Bank Dalam Resolusi'. Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.