Polri Ungkap Pegawai Maskapai dapat Fee Rp10 Juta per Kg Narkoba
Redaksi
20 April 2024 13:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian atau Bareskrim Polri menangkap tujuh dari 10 anggota jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Dua tersangka berinisial DA dan RD adalah petugas lavatory service di Bandara Kualanamu Medan yang menurut polisi adalah pegawai maskapai swasta.
Lima tersangka lainnya adalah mantan operator Avsec Bandara Kualanamu berinisial HF dan istrinya berinisial BA; dua orang kurir berinisial MRP dan JD; serta satu orang yang ditangkap dalam proses berikutnya berinisial MZ.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan jaringan ini telah enam kali menyelundupkan narkoba dari Medan ke Jakarta melalui pesawat atau transportasi udara, dalam kurun satu tahun. Setiap kali penyelundupan, para tersangka mengakui membawa masuk sekitar 5 kilogram sabu ke Jakarta.
Pada saat ditangkap, polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 5 kg dan 1.841 butir pil ekstasi.
"Keuntungannya bervariatif; untuk tiga karyawan [DA, RD, dan HF] mendapat upah Rp10 juta per kilogram, kalau lima kilogram berarti Rp50 juta," ujar Arie dalam konferensi pers, Kamis (18/4/2024).