Kronologi Kasus Narkoba yang Dibantah Libatkan Pegawai Lion Air
Redaksi
19 April 2024 18:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian atau Bareskrim Polri menangkap tujuh dari 10 anggota jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Dua tersangka di antaranya adalah petugas lavatory service di Bandara Kualanamu Medan yang menurut polisi adalah pegawai maskapai swasta.
Belakangan, Bareskrim Polri kemudian mengajak Lion Air turut dalam rilis barang bukti dan para tersangka anggota jaringan pengedar narkoba. Meski demikian, manajemen Lion Grup mengklaim pegawai lavatory service yang terlibat bukan pegawai Lion Air, tetapi karyawan pihak ketiga layanan darat atau ground handling.
Lantas, bagaimana kronologi penyelundupan narkoba lewat transportasi udara dari jaringan ini?
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan, narkoba berupa 5 kilogram sabu dan 1.841 butir pil ekstasi awalnya berada di rumah mantan operator Avsec Bandara Kualanamu berinisial HF. Narkoba kemudian diambil dari rumah HF dan dibawa menuju Bandara Kualanamu oleh seorang kurir bernisial JD.
JD kemudian menyerahkan narkoba tersebut kepada dua pegawai Lavatory Service berinisial DA dan RD di depan pintu bandara. Keduanya kemudian membawa masuk narkoba dengan menggunakan mobil Lavatory Service sehingga lolos dari pemeriksaan barang bawaan.