Hingga saat ini, dia mengklaim, Lion menerapkan sejumlah kebijakan ketat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja maskapai berlambang singa merah tersebut. Mereka pun mewajibkan karyawannya untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran berkaitan dengan penggunaan narkoba.
"Lion Group senantiasa meningkatkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa semua kegiatan operasional perusahaan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya," ujar Danang.
Meski membantah keterlibatan pegawainya, menurut Danang, Lion Grup mendukung Bareskrim mengusut tuntas praktek penyelundupan narkoba melalui transportasi udara, terutama jaringan yang melibatkan dua pegawai lavatory service tersebut.
"Lion Air berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan," kata dia.
Peran Petugas Lavatory Service
Wakil Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Ardian mengatakan, DA dan RD memiliki peran krusial dalam jaringan pengedar narkoba. Mereka adalah anggota jaringan yang bertugas memasukkan narkoba dari luar ke dalam kawasan bandara.
Sebagai petugas maskapai, dalam kasus ini, keduanya mengetahui celah untuk memasukkan 5 kilogram sabu dan 1.841 pil ekstasi tanpa melalui pemeriksaan barang di Bandara Kualanamu. Dengan menggunakan kendaraan lavatory service, keduanya juga menjemput dan menyerahkan tas berisi narkoba kepada kurir berinisial MRP yang akan naik ke pesawat menuju Bandara Soekarno-Hatta.
(dec/frg)