1. Melalui Dinas Sosial (Dinkes)
Peserta BPJS yang non-aktif dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika). Selain itu juga dapat mendatangi langsung kantor BPJS kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.
Peserta BPJS non-aktif dapat membuat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan kartu JKN KIS atau kartu BPJS kesehatan.
Setelah membuat laporan, Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan yang ditujukan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan yang dimaksud untuk melakukan status reaktivasi status kepesertaan.
Setelah status kepesertaan sudah di reaktivasi, peserta dapat melaporkan ke faskes I atau rumah sakit untuk menginformasikan bahwa BPJS kesehatan sudah diaktifkan kembali melalui sistem.
2. Lewat APlikasi JKN Mobile
- Download aplikasi JKN Mobile di Play Store atau App Store
- Registrasi dan buat akun
- Setelah akun berhasil dibuat, lakukan login dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan/KTP/email
- Pilih menu segmen peserta
- Peserta akan diarahkan untuk langkah aktivasi
- Ikuti proses reaktivasi hingga status kembali aktif
3. Chat Assistant Virtual JKN
- Simpan WhatsApp Assistant JKN di 08118750400
- Jika sudah, kirim chat ke nomor WhatsApp yang segera direspons admin dengan memberikan jenis layanan
- Pilih layanan ubah segmen peserta
- Pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai tempat tinggal
- Isi formulir pelaporan dengan benar dan tepat
- Kirim formulir tersebut kepada admin
- Tunggu hingga proses reaktivasi selesai diproses
(dec)