Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan seluruh operator moda transportasi udara tak akan menetapkan tarif tiket pesawat melebihi kententuan batas atas, selama periode mudik dan balik Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan selama ini seluruh perusahaan maskapai penerbangan selalu patuh dan kooperatif pada keputusan pemerintah. Kementerian pun tidak akan ragu memberikan teguran dan sanksi pada operator yang melanggar ketentuan harga tiket.

"Kami sampaikan kepada operator, jangan menaikan tarif sewenang-wenang," kata Budi di Istana Negara, Jumat (24/3/2023).

Dia pun meminta bantuan media dan masyarakat untuk mengawasi penetapan harga tiket selama masa mudik dan balik. Menurut dia, harga tiket batas atas atau TBA adalah titik pertemuan antara peluang keuntungan yang wajar bagi maskapai dan perlindungan kepada masyarakat atau konsumen.

"Kalau dilanggar akan kami tegur dan beri sanksi," ujar dia.

Hingga saat ini, pemerintah masih menggunakan batas atas dan batas bawah harga tiket layanan penerbangan pada Keputusan Menteri Perhubungan nomor 106 tahun 2019. Aturan tersebut mencantumkan batas tarif untuk layanan bagi penumpang kelas ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

Rute Jakarta-Makassar
Tiket Batas Atas (TBA): Rp 1.830.000
Tiket Batas Bawah (TBB): Rp 641.000

Rute Jakarta-Medan (Kualanamu)
TBA: Rp 1.799.000
TBB: Rp 630.000

Jakarta-Palembang
TBA: Rp 844.000
TBB: Rp 295.000

Jakarta-Semarang
TBA: Rp 796.000
TBB: Rp 279.000

Rute Jakarta-Solo
TBA: Rp 906.000
TBB: Rp 317.000.

Rute Jakarta-Surabaya
TBA: Rp 1.167.000
TBB: Rp 408.000

Jakarta-Yogyakarta (Adisutjipto)
TBA: Rp 860.000
TBB: Rp 301.000

Rute Jakarta-Lombok Praya
TBA: Rp 1.396.000
TBB: Rp 489.000

Denpasar-Jakarta
TBA: Rp 1.431.000
TBB: Rp 501.000.

(frg/wdh)

No more pages