Selain itu, keduanya kompak meminta MK memutuskan untuk KPU menggelar pemungutan suara ulang; namun tanpa mengikutsertakan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai bantahan, KPU sebagai termohon dan kuasa hukum Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait telah memberikan pembelaan. Bahkan, hakim MK juga telah meminta keterangan dari empat menteri kabinet Indonesia maju.
Mereka adalah Menteri Koordinator bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Di luar sidang, MK juga telah menerima 33 pengajuan amicur curiae atau sahabat pengadilan. Mereka adalah kelompok dan perorangan dari akademisi, komunitas mahasiswa, advokat, masyarakat sipil, sastrawan, budayawan, rohaniwan, hingga tokoh politik.
Termasuk amicus curiae Megawati Soekarnoputri yang diajukan dengan mengutip pernyataan pahlawan nasional Raden Ajeng Kartini, Habis Gelap Terbitlah Terang.
(red/frg)