Cuti Bersama Ditambah, THR Lebaran Paling Lambat 18 April
Wike Dita Herlinda
24 March 2023 18:26
Bloomberg Technoz, Jakarta — Pemerintah meminta perusahaan swasta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri kepada karyawan atau pekerja selambat-lambatnya 18 April 2023 atau sebelum periode cuti bersama dimulai.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama Presiden Jokowi bahwa kementeriannya mengusulkan periode cuti bersama diperpanjang yakni menjadi 19 - 25 April 2023. Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama Lebaran tahun ini ditetapkan pada 21—26 April 2023.
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, Budi Karya mengimbau agar pencairan THR Idulfitri menyesuaikan dengan periode cuti bersama yang dimajukan.
“Yang kami imbau, terutama berkaitan dengan (perusahaan) swasta agar memberi THR lebih awal sehingga (masyarakat pada) 18 April dipastikan sudah menerima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 April malam,” ujarnya seusai rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jumat (24/3/2023) seperti dikutip dari siaran langsung di kanal Sekretariat Presiden.
Sekadar catatan, regulasi THR selama ini termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.