Logo Bloomberg Technoz

Dua Pegawai Lion Air Selundupkan 5 Kg Sabu dan 1.814 Ekstasi

Redaksi
18 April 2024 20:10

Stabilisator pesawat di pesawat Lion Air Boeing Co. 737 Max 8 yang dilarang terbang di Terminal 1Bandara Internasional Soekarno-Hatta./Bloomberg
Stabilisator pesawat di pesawat Lion Air Boeing Co. 737 Max 8 yang dilarang terbang di Terminal 1Bandara Internasional Soekarno-Hatta./Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tujuh dari 10 tersangka pengedaran 5 kilogram sabu dan 1.814 butir ekstasi. Jaringan peredaran narkoba ini menggunakan modus penyelundupan baru melalui transportasi udara yang melibatkan pegawai maskapai.

Wakil Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan, dua dari tersangka yang tertangkap adalah pegawai maskapai Lion Air. Mereka adalah petugas lavatory service berinisial DA dan RD.

Kasus ini terungkap usai Bareskrim Polri menangkap kurir berinisial MRP yang dibantu membawa narkoba dari Bandara Kualanamu Medan, Sumatra Utara ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan saat MRP mendarat, 22 Maret 2024.

"Kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841,” tutur Arie di Mabes Polri, Kamis (18/4/2024).

Dalam kasus ini, DA dan RD berperan sejak berada di Bandara Kualanamu. Sebagai pegawai maskapai, keduanya memiliki kesempatan mengambil dan memasukkan narkoba ke area bandara tanpa melalui proses pemeriksaan barang bawaan.  
"Dua orang karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service,” ujar Arie.