Daftar 33 Amicus Curiae ke MK pada Sidang PHPU Pilpres 2024
Muhammad Fikri
18 April 2024 20:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat telah menerima pengajuan amicus curiae atau bantuan pendapat sebagai sahabat pengadilan dari 33 kelompok atau perorangan, hingga Kamis (18/4/2024). Para pengaju, dengan berbagai latar belakang, menyampaikan pendapat dan dukungan agar majelis hakim konstitusi bisa memberikan putusan pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan adil. Putusan sendiri rencananya akan dibacakan, Senin mendatang (22/4/2024).
Sebagian besar amici -- sebutan pengaju amicus curiae -- menilai MK butuh dukungan agar bisa melihat perkara yang mempersoalkan kecurangan pada pelaksanaan Pilpres 2024 secara lebih berani dan independen. Hal ini merujuk pada sejumlah tuduhan kecurangan pada kontestasi politik tersebut melibatkan penguasa atau Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran pemerintahan.
MK tercatat menggelar sidang bagi dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Meski berbeda, petitum keduanya senada yaitu meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang dengan menggugurkan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, lembaganya menerima seluruh pengajuan amicus curiae yang masuk melalui pendaftaran langsung di gedung MK, melalui pos, hingga surat elektronik. Akan tetapi, menurut dia, hanya beberapa pendapat atau pandangan amici yang diteruskan kepada majelis hakim konstitusi.
Dia mengklaim, sesuai perintah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), amicus curiae yang akan digunakan hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) hanya yang masuk maksimal Selasa lalu (16/4/2024). Sisanya hanya akan diterima staf MK.