Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan situs khusus dan aplikasi yang bisa digunakan masyarakat memeriksa statusnya sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP.
Hal ini dilakukan dengan mengakses laman website PIP Kemendikbud atau mengunduh dan memasang aplikasi Sipintar Enterprise di Playstore atau Google Play. Keduanya bisa diakses dengan menggunakan ponsel, tablet atau pun komputer.
Cara Cek Status PIP melalui Laman Kemendikbud
1. Buka laman https//pip.kemdikbud.go.id
2. Klik bagian "Cari Penerima PIP"
3. Masukkan NISN siswa pada kolom yang diminta
4. Masukkan NIK
5. Isi captcha sesuai yang tertera
6. Klik "Cari Penerima PIP"
7. Apabila termasuk dalam daftar penerima PIP, maka data akan muncul atau ditampilkan pada website PIP Kemendikbud.
Fitur-fitur pada Sipintar Enterprise
1. Cara Penerima PIP
Fitur ini dapat diakses tak hanya oleh calon penerima, tetapi juga oleh masyarakat umum. Pengguna cukup memasukkan data berupa NISN siswa, tanggal lahir dan nama ibu kandung.
2. Data Penyaluran dan Pencairan
Penerima PIP dan masyarakat dapat mencari tahu rekapitulasi data penyaluran secara nasional, per wilayah hingga tingkat kecamatan. Data yang bakal ditampilkan akan selalu diperbaharui setiap dilakukan penyaluran terbaru.
3. Data Penerima PIP
Data penerima SK nominasi dan siswa penerima SK pemberian akan ditunjukkan. Sipintar juga memuat data siswa penerima PIP.
4. Unggah Dokumen Peserta Didik
Siswa penerima PIP wajib mengunggah sejumlah dokumen seperti halaman buku tabungan, transaksi terakhir, juga foto indentitas sebagai pembanding atas laporan pencairan oleh bank. Proses unggah ini dapat dilakukan melalui Sipintar.
Cara Daftar Peserta PIP
Bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang belum tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tapi menginginkan PIP bisa dengan cara ini;
1. Siswa mengajukan ke sekolah supaya diusulkan, lalu sekolah akan menandai layak PIP di Dapodik.
2. Dinas pendiidkan akan mengusulkan siswa yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Melalui unggahan media sosial Puslapdik Kemendikbud, Puslapdik akan menerima usulan dinas pendidikan dan memproses data usulan sesuai ketentuan yang berlaku.
(dec/frg)