Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima lebih dari 20 pengajuan amicus curiae atau pendapat sebagai sahabat pengadilan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Akan tetapi, tak semua pengajuan tersebut akan dibahas dan dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim konstitusi.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan telah mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk hanya menyerahkan amicus curiae yang masuk paling terakhir pukul 16.00 WIB, Selasa (16/4/2024). Dokumen sahabat pengadilan yang masuk setelah batas waktu tersebut tak akan dijadikan pertimbangan oleh hakim MK dalam mengambil keputusan.
"Diterima iya. Tapi untuk dipertimbangkan di dalam RPH [Rapat Permusyawarahan Hakim] itu tidak," kata Fajar Laksono kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Menurut dia, MK sebenarnya sudah menerima sejumlah dokumen amicus curiae sejak Maret lalu, atau awal sidang PHPU Pilpres 2024. Totalnya mencapai 21 berkas hingga Rabu Sore, kemarin.
Amicus Curiae sendiri menjadi perhatian usai Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ikut mengajukan diri ke MK. Berkas yang dibubuhkan dengan tulisan pahlawan nasional Raden Ajeng Kartini tersebut masuk pada Selasa Siang. Berarti, amicus curiae dari Megawati termasuk yang paling terakhir untuk diteruskan kepada majelis hakim MK.
Sebelum Megawati, empat organisasi kemahasiswaan dari UGM, Universitas Padjajaran, Universitas Dipenogoro, dan Universitas Airlangga lebih dulu memasukan berkas amicus curiae ke MK. Selain itu, tiga organisasi advokat juga turut mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan pada awal sidang PHPU.
Sebanyak 303 akademisi dan tokoh masyarakat sipil juga lebih dulu mengajukan amicus curiae ke MK. Langkah ini diikuti sekitar 159 tokoh sastra dan budaya yang juga mendukung MK memberikan putusan adil terhadap praktek Pilpres 2024 yang disebut penuh kecurangan.
"Memang banyak sekali yang masuk, melalui email resmi MK ada, datang langsung banyak, melalui surat lewat pos itu juga ada," kata Fajar.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Bloomberg Technoz, sejumlah tokoh dan kelompok memang sempat tercatat mengajukan amicus curiae usai 16 April 2024. Beberapa di antaranya seperti Din Syamsuddin, Rizieq Shihab, Petisi 100, Aktivis 1998, purnawirawan TNI-Polri, Rohaniwan, masyarakat sipil, dan Senat Mahasiswa STF Driyarkara.
"Itu [amicus curiae] kita terima, tapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Itu perintah. Itu arahan yang baru saja kami terima," ujar Fajar.
(fik/frg)