MK Bahas Pengajuan Amicus Curiae Hanya Sampai Megawati
Muhammad Fikri
18 April 2024 16:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima lebih dari 20 pengajuan amicus curiae atau pendapat sebagai sahabat pengadilan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Akan tetapi, tak semua pengajuan tersebut akan dibahas dan dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim konstitusi.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan telah mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk hanya menyerahkan amicus curiae yang masuk paling terakhir pukul 16.00 WIB, Selasa (16/4/2024). Dokumen sahabat pengadilan yang masuk setelah batas waktu tersebut tak akan dijadikan pertimbangan oleh hakim MK dalam mengambil keputusan.
"Diterima iya. Tapi untuk dipertimbangkan di dalam RPH [Rapat Permusyawarahan Hakim] itu tidak," kata Fajar Laksono kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Menurut dia, MK sebenarnya sudah menerima sejumlah dokumen amicus curiae sejak Maret lalu, atau awal sidang PHPU Pilpres 2024. Totalnya mencapai 21 berkas hingga Rabu Sore, kemarin.
Amicus Curiae sendiri menjadi perhatian usai Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ikut mengajukan diri ke MK. Berkas yang dibubuhkan dengan tulisan pahlawan nasional Raden Ajeng Kartini tersebut masuk pada Selasa Siang. Berarti, amicus curiae dari Megawati termasuk yang paling terakhir untuk diteruskan kepada majelis hakim MK.