Auliansyah mengungkapkan gawai ilegal yang disita memiliki tampilan yang hampir mirip dengan merek-merek ternama. Barang-barang tersebut, lanjutnya, dipasarkan pada kalangan menengah ke bawah. Terkait kasus ini, Polisi telah menetapkan tersangka dengan inisial JM (34).
“Terkait dengan pengungkapan ini kami menerapkan beberapa undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Auliansyah.
(tar/frg)
No more pages