Polisi Sita 604 Gadget Ilegal Beromset Rp1,55 M
Tara Marchelin
24 March 2023 18:54
Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Metro Jaya menyita sebanyak 577 unit ponsel dan 27 unit tablet ilegal. Polisi menemukan gadget hasil penyelundupan tersebut saat mengungkap perkara impor pakaian bekas atau thrifting di Ruko Komplek Duta Indah Karya, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal. Kemudian, ada 27 unit tablet ilegal,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, dalam konferensi pers pada Jumat (24/3/2023).
Penindakan tersebut dilakukan dalam rentang waktu antara 27 Februari 2023 hingga 22 Maret 2023. Dia mengatakan, para pelaku mengimpor ponsel dan tablet tersebut dari China. Mereka kemudian mencantumkan nomor IMEI ganda dari ponsel yang telah terdaftar, sehingga gawai tersebut dapat langsung digunakan.
“Handphone yang sudah lama di Indonesia dan sudah digunakan kemudian diambil IMEInya dan ditempel di sini (handphone ilegal) sehingga ini bisa beroperasi. Handphone yang lama dihancurkan,” kata dia.
Lebih lanjut, Auliansyah mengatakan penyelundupan gawai ilegal tersebut telah dilakukan sejak November 2022 dengan omset penjualan per bulan mencapai Rp 400 juta. Dari satu unit gawai, kata dia, pelaku mengambil keuntungan berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. “Kalau kita hitung, kurang lebih sudah meraup keuntungan sebesar Rp 1,55 miliar,” ujar dia.