Perawatan Stunting Bisa Diklaim BPJS
Ezra Sihite
24 March 2023 16:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa stunting bisa diklaim dengan BPJS karena sudah dimasukkan obatnya dalam Formularium Nasional (Fornas) 2023. Budi mengatakan, sebelumnya perawatan stunting terkendala karena stunting yang tak disebabkan penyakit tertentu tidak bisa diklaim. Namun hal tersebut kini akan berubah.
"Khusus untuk Fornas sekarang kami ada beberapa Kemenkes yang kami perluas sedikit yang pertama adalah memberikan ruang untuk perawatan stunting karena ada treatment untuk stunting di RS yang waktu itu belum masuk Fornas karena stunting waktu itu belum dilihat sebagai penyakit," kata Menkes Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Senin (20/3/2023) sebagaimana dikutip dari unggahan kanal TV Parlemen, Jumat (24/3/2023).
Formularium Nasional (Fornas) adalah daftar obat yang disusun berdasarkan bukti ilmiah mutakhir oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas. Oleh karena itu obat yang masuk dalam daftar obat Fornas adalah obat yang paling berkhasiat, aman, dan dengan harga terjangkau sehingga daftar ini mejadi acuan untuk penulisan resep dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sementara stunting adalah masalah gizi kronis akibat kekurangan asupan dalam jangka waktu yang cukup lama dan menyebabkan terganggunya pertumbuhan anak. Diketahui Presiden Joko Widodo menargetkan angka stunting di Indonesi akan turun 14% pada 2024. Stunting merupakan salah satu progam prioritas dalam hal penanganannya.
Menkes mengatakan, selama ini pasien stunting yang dibawa dari puskesmas ke rumah sakit mengeluh karena dokter spesialis juga tak bisa memberikan obat-obatan.