"Perseroan telah membayarkan THR Karyawan per tanggal 5 April 2024 secara penuh sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Indofarma."
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU dengan keputusan Perkara No.74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Februari 2024.
Dengan adanya putusan tersebut maka proses restrukturisasi atas utang yang dilakukan perseroan masuk dalam proses PKPU sementara.
Manajemen menegaskan, putusan PKPU tidak berdampak secara langsung pada operasional. Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ibn/dhf)
No more pages