Sebelumnya, Panji Harjanto dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi pada sidang lanjutan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.
Mantan Menteri Pertanian tersebut didakwa menerima uang sebesar Rp85 miliar dalam kasus tersebut di Kementerian Pertanian selama 2020-2023. Besaran uang yang diterimanya terdiri dari Rp44,5 miliar pemerasan, dan gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar yang dilakukan bersama dengan beberapa terdakwa lainnya.
Setelah ditelusuri lebih mendalam, kasus gratifikasi tersebut juga menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang diduga turut menerima sejumlah uang tersebut. Disampaikan pada sidang tersebut, Firli meminta uang sebesar Rp50 miliar dari terdakwa SYL.
“Ada di BAP saudara mengakui terkait permintaan uang dari Firli bahuri pada SYL, terdapat permintaan Rp50 miliar dari Firly, itu saudara ketahui dari percakapan bapak betul?” tanya Hakim Rianto.
“Itu di ruangan kerja,” kata Panji menjawab pertanyaan Hakim.
(fik/roy)