"Menteri menetapkan harga patokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan," bunyi Pasal 7 ayat 2.
Untuk penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Menteri.
Sebagai informasi, belakangan ini pengguna internet tengah menyorot adanya pelanggaran penggunaan LPG 3 kg atau LPG Subsidi oleh artis sekaligus pemain film Prilly Latuconsina.
Dalam unggahan di akun instagram pribadinya @prillylatuconsina96 Prilly hanya menunjukkan dirinya tengah memasak. Namun yang menjadi perhatian warganet adalah pada tabung gas di bagian belakang yang coba ditutupi atau disembunyikan.
Berdasarkan bentuk dan ukuran, Prilly diduga menggunakan LPG subsidi yang juga kerap disebut tabung gas melon berwarna hijau. Padahal LPG ini diperuntukkan hanya untuk masyarakat ekonomi rendah atau miskin.
Di satu sisi Prilly juga telah memberikan klarifikasi dengan membantah telah mencoba menyembunyikan keberadaan tabung gas yang dikenal berwarna hijau ini. Dia juga mengklaim tak menggunakan tabung tersebut untuk keperluan sehari-hari.
Tabung gas melon, kata dia, dipinjamkan sementara oleh petugas layanan kirim gas ketika mengambil dan akan mengirim tabung gas non-subsidi. Tabung LPG 3 Kg, menurut dia, juga langsung dikembalikan saat petugas membawa tabung gas yang sudah dipesan.
"Aku sangat aware kalau gas itu memang tidak diperuntukkan untuk semua orang, terima kasih banyak kepada kalian yang sudah mengingatkan," tulis Prilly.
(prc/lav)