"Dari ketiga RUPSU tersebut, belum diperoleh kesepakatan atas usulan perbaikan sehubungan adanya pelanggaran/kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali," ujar Nyoman dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Kamis (18/4/2024).
Namun, setelah itu, WIKA kembali menggelar RUPSU keempat, yakni pada 3 April 2024, yang akhirnya membuahkan hasil, dengan menyetujui pemenuhan kewajiban pembayaran dana Sukuk Tahap I senilai Rp184 miliar, yang akan dilakukan pada 29 April mendatang.
Selanjutnya, bursa tetap memonitor pemenuhan kewajiban oleh Perseroan. Sesuai ketentuan III.9. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, Bursa dapat mencabut suspensi apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi," ujar Nyoman.
Harga Teoritis Saham WIKA
Adapun, BEI sendiri juga telah menyetujui penetapan harga teoritis right issue saham WIKA sebesar Rp204/saham. Penetapan itu dilakukan setelah perseroan melakukan right issue beberapa waktu lalu sebesar Rp197/saham.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari mengatakan jika penetapan harga saham WIKA itu didasarkan pada saat akhir cum-right di pasar reguler pada Selasa (16/42024) lalu bertengger di level Rp240.
"Harga teoritis saham WIKA yang dicantumkan di JATS [Jakarta Automated Trading System] untuk pasar reguler dan pasar negosiasi pada tanggal 17 April 2024 disesuaikan dengan fraksi harga menjadi Rp204,” ujar Made dalam surat pengumuman BEI.
Sebelumnya, WIKA sendiri memang berencana menambah modal dengan skema pemberian hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMTED) atau right issue. Berdasarkan prospektus, WIKA mengumumkan harga pelaksanaan right issue sebanyak 46,81 miliar saham baru seri B senilai Rp197/saham.
Aksi korporasi ini dilakukan untuk mengimbangi penyertaan modal negara (PMN) yang telah disetujui pemerintah. Nantinya, total dana yang akan dihimpun dari rights issue bisa mencapai Rp9,22 triliun. Porsi itu meliputi PMN Rp6 triliun (65%) dan sisanya dana dari publik sebesar 35%.
(ibn/dhf)