Auliansyah melanjutkan temuan tersebut bukan berasal dari toko-toko kecil seperti di Pasar Senen dan Tanah Abang, namun dari penjual berskala besar. Pelaku menjual sekitar 50 bal hingga 100 bal.
Ia menambahkan ratusan pakaian bekas yang ditemukan Polda Metro Jaya berasal dari berbagai negara antara lain Korea, China, Jepang, dan Amerika.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya menetapkan seorang pengimpor berinisial OW (24) sebagai tersangka. Pelaku diamankan di gudang yang berlokasi di Jl. Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dari lokasi tersebut, Polisi memgamankan sebanyak 58 bal pakaian bekas dan barang bekas. Sementara itu, Polisi masih mendalami pelaku dari lima lokasi lainnya.
“Yang lain masih kita dalami karena memang pada saat penindakan yang ada di situ hanya supir dan penjaga gudang. Jadi kami masih melakukan pendalaman dari balpress-balpress tersebut,” kata Auliansyah.
Sementara itu, 101 bal ditemukan sebuah gudang di Karang Tengah, Tangerang; 21 bal ditemukan di Sawangan, Depok dan Ciampea, Bogor; 150 bal ditemukan di Penjaringan Jakarta Utara.
Ini masih ditambah temuan 35 bal di sebuah gudang di Cipondoh, Kota Tangerang; dan 170 bal ditemukan di Rest Area Pinang Point, Kota Tangerang.
Lebih lanjut, Auliansyah mengatakan pihaknya lebih fokus pada penindakan terhadap pemain besar pakaian bekas ilegal daripada para pedagang kecil. Menurutnya, jika penjual skala besar bisa terungkap, maka tidak ada lagi yang akan berjualan dalam skala kecil.
“Dari hasil penindakan yang kami lakukan, semua (temuan) ini masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Namun, tidak menutup kemungkinan ada yang masuk dari pelabuhan besar. Kami akan terus melakukan pendalaman,” lanjutnya.
(tar/wep)